Masalah
kemacetan di berbagai kota besar khusunya Ibukota Indonesia ini yaitu Jakarta
memang sudah menjadi masalah serius yang harus diperhatikan oleh pemerintah khususnya Polda Metro Jaya.
Dan masalah yang belum
terpecahkan sampai saat ini adalah
kemacetan yang terlalu sering terjadi disetiap titik jalan di DKI Jakarta.
Kemacetan sering sekali terjadi disebabkan oleh banyaknya
pengendara motor dan mobil yang tidak taat peraturan lalu
lintas. Pelanggaran lalu lintas yang sering di langgar oleh para pengendara
motor dan mobil seperti menerobos lampu merah,
lawan arah/jalan, angkot dan bus banyak yang
menurunkan/menaikkan penumpang disembarang jalan (bukan dihalte) dan banyaknya parkir
liar dipinggir jalan.
Hal ini menyebabkan jalan menjadi sempit dan menimbulkan kemacetan. Disisi lain kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Beberapa
harapan masyarakat terhadap Polisi lalu lintas untuk mengatasi masalah
kemacetan di DKI Jakarta adalah:
1. Sosialisasi
kepada masyarakat tentang peraturan lalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas,
agar masyarakat punya pengetahuan dan kesadaran diri sendiri untuk membuat
tidak tambah macet. Sosialisasi dapat
dilakukan di setiap lampu merah.
2. Setiap
lampu merah harus ada polisi
yang mengatur lalu lintas.
Kemudian polisi harus secara tegas memberi
hukuman kepada pengendara motor dan mobil yang melanggar lalu
lintas.
3. Polisi juga harus stand
by di jalan tol atau
jalan-jalan yang sering terjadi kemacetan, terlebih saat-saat waktu tertentu seperti jam-jam sibuk (macet) seperti
jam masuk kantor, jam istirahat dan jam pulang kantor.
4. Pengawasan dan mengatur lalu lintas didekat pembangunan-pembangunan
yang bisa membuat
kemacetan, seperti pembangunan jalan layang, proyek
MRT atau proyek perluasan jalan.
5. Diberlakukannya sistem buka-tutup jalan atau 1 arah,
seperti yang sering diterapkan di daerah-daerah lain.
6. Membuat aplikasi online yang didalamnya berisi tentang
kondisi jalan, posko polisi dan informasi-informasi lainnya.
7. Mempersiapkan jalan alternatif ketika kemacetan panjang
mulai terjadi.
8. Memberi sanksi tilang terhadap
angkutan umum yang berhenti sembarangan dan lama berhentinya ditempat yang
tidak sesuai, seperti berhenti di perempatan jalan atau pinggir lampu merah
yang mengakibatkan kendaraan lain jadi terhambat jalan. Dan juga mengatur para
ojek-ojek motor agar tidak mangkal di pinggir jalan karena jalan
bertambah sempit dan dapat membuat
kemacetan.
9. Polisi juga harus secara tegas menolak aksi suap menyuap
yang dilakukan pengendara motor dan mobil yang melanggar lalu lintas. Karena
masih sering adanya aksi suap menyuap antara polisi dengan pengendara motor dan
mobil yang seharusnya di tilang karena melanggar lalu lintas. Jika aksi suap
menyuap ini terus terjadi, maka tidak akan memberikan efek jera bagi pelanggar
lau lintas.
10. Memasang CCTV di setiap lampu merah dan titik kemacetan,
agar polisi bisa terus mengawasi situasi dan kondisi jalan raya.
11. Polisi
sebagai aparatur Negara harusnya melaksanakan tugas & kewajibannya dengan
baik, tidak hanya menilang kendaraan yang tidak lengkap surat atau dll. Tapi
juga memberi hukuman yang melanggar lalu lintas dan tidak hanya duduk di Pos
Polisi saja.
Inilah sejumlah harapan dari saya
sebagai masyarakat yang tinggal di Ibukota Jakarta ini. Semoga di HUT Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang ke 60, masalah
kemacetan di Jakarta ini cepat terselesaikan.
Selamat HUT Polantas ke 60, Jaya lah
Negeri Indonesia ku...!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar